Pada kali ini saya akan berbagi tentang Hal hal yang makruh, yang dapat membatalkan, dan yang tidak membatalkan puasa.
Dimakruhkan bagi orang
yang berpuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan puasanya menjadi
rusak. Hal-hal itu meskipun tidak merusak puasa itu sendiri, tetapi terkadang
dapat menjadikan perantara menuju rusaknya puasa. Dan karenanya dimakruhkan, di
antaranya adalah:
1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu'.
Hal itu didasarkan pada sabda
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:
"Bersungguh-sungguhlah
dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang
berpuasa."
Dan jika ada air kumur
atau istinsyaq yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijma'
puasanya batal, dan dia harus mengqadha'nya. Tetapi jika masuknya air tanpa
disengaja, maka terdapat dua pendapat dari para ulama.
2. Mencium.
Dimakruhkan untuk
mencium bagi orang yang sedang berpuasa, karena ciuman terkadang dapat
membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk
keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Tidak ada perbedaan dalam hal
itu, baik antara anak muda maupun orang tua. Jadi, yang dihindari adalah
gejolak syahwat dan keluarnya sperma. Demikian juga dengan peluk cium, sentuhan
tangan dan lain-lain yang dapat membangkitkan gejolak nafsu.
3. Memandang secara
terus-menerus kepada isteri atau budak perempuan jika hal tersebut dapat
membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu terkadang dapat menyebabkan
puasanya rusak.
4. Berfikir dan
membayangkan masalah hubungan badan (jima'), karena hal itu bisa mendorong
dirinya untuk berfikir mengarah kepada pengeluaran sperma atau muncul
keberanian untuk melakukan hubungan badan. Dan ini jelas dapat merusak puasanya
dan menceburkan dirinya ke dalam dosa.
Baca Juga :
Baca Juga :
5. Mengunyah permen karet.
Jika permen karet ini
mengandung unsur cairan yang bisa ditelan oleh orang yang berpuasa, sebagaimana
permen karet yang populer sekarang ini, maka hal ini jelas haram dan dapat
membatalkan puasa. Dan jika tidak mengandung unsur di atas sama sekali, seperti
misalnya potongan karet, maka yang demikian itu makruh dan tidak diharamkan.
6. Mencicipi makanan.
Dimakruhkan bagi orang
yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak
ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam
perutnya maka puasanya batal. Dan jika memerlukannya untuk kepentingan anak
kecil atau orang sakit atau yang semisalnya, maka tidak dimakruhkan, karena
merupakan hal yang sangat darurat.
7. Wishal (berturut-turut tanpa berbuka).
Dimakruhkan wishal dalam
berpuasa. Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih
tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam.
Dan jika memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak
disebut sebagai wishal. Dengan ke-makruhannya, wishal tidak membatalkan puasa.
Dan hikmah dari larangan
berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk
menunaikan berbagai kewajiban. Bahkan terkadang tubuh bisa tertimpa bahaya yang
cukup serius, yang bisa berpengaruh terhadap indera dan anggota tubuh.
8. Mengumpulkan ludah dan menelannya, demikian
juga menelan dahak. [2]
Dimakruhkan bagi orang
yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak,
karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas
bertentangan dengan hikmah puasa.
9. Mencium bebauan apa
yang tidak dijamin aman dari mencium baunya atau membuat nafasnya menelan bau
tertentu sampai ke tenggerokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus,
dupa/kemenyan dan yang lainnya.
10. Sebagian ulama
memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang Zhuhur).
Dan yang shahih, siwak itu disyari'atkan sebelum
zawal dan setelahnya pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya. Tetapi, pada bulan
Ramadhan harus dihindari benda-benda basah yang mengan-dung air, yang terkadang
dapat masuk ke dalam perutnya.
Baca Juga :
Baca Juga :
Hal hal yag dapat membatalkan Puasa
- Makan Dan Minum Disengaja > Memasukan makanan atau minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk kedalam perut (lambung) tidak termasuk jika tidak disengaja
- Jima’ > Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal, Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan Meng-qadha (mengganti) dan membayar kafarat dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang setara, jika tidak mampu Mengganti puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu Membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu Tetap menjadi tanggungan dan wajib membayar setelah mampu.
- Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja > Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi
- Muntah Disengaja > Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan
- Haid Dan Nifas > Bagi wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya
- Memasukkan Jarum suntik > Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun ada beda pendapat tentang hal hani.
- Gila (hilang akal) > Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal
- Memasukan Benda melalui Kubul dan Dhubur > Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk
- Menghisab asap rokok Dengan Sengaja > Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda (ain) yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangian
Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
- Menelan ludah sendiri
- Berkumur saat sedang puasa (perlu berhati-hati)
- Sikat Gigi tengah hari (makruh)
- Mencium aroma masakan
- Keluar darah dari luka tidak sengaja kecuali menimbulkan rasa pusing dan lemas
- Muntah tidak dengan disengaja seperti sakit, mabuk perjalanan
- Keluar sperma tanpa sengaja seperti mimpi
- Pingsan jika sempat sadar disiang hari
Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa
- Mengucapkan kata-kata dusta atau bohong
- Menggunjing (membicarakan kejelekan orang lain), adu domba dsb
- Memberi kesaksian tidak benar (palsu)
- Mengucapkan kata-kata kotor atau keji, sumpah serapah, ungkapan kotor akibat marah
- Mengucapkan kata-kata yang tidak membwa manfaat
- Ucapan lantang (teriakan), adu mulut dalam pertikaian
- Berbuat hasud (dengki) yang dapat merugikan orang lain
- Melihat perempuan lalu timbul nafsu
- Mencium perempuan bukan muhrimnya
- Melakukan pencurian dan sebagainya
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh.
Peraturan dalam berkomentar !
--------------------------------------------
1. Berkomentarlah yang relevan sesuai topik yang dibahas diatas.
2. Gunakan bahasa yang baik dan sopan.
3. Tidak Meninggalkan Link aktif.
4. Tidak berkomentar mengandung SPAM
EmoticonEmoticon