Thursday, February 2, 2017

Orang Yang diperbolehkan dan tidak berpuasa di bulan ramadhan






Yang Tidak Diwajibkan puasa di bulan ramadhan

Ada beberapa kriteria syarat seseorang boleh diperkenankan tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini asalkan telah memenuhi persyaratan yang telah diatur di dalam agama islam ini. Ada beberapa orang yang dalam situasi dan kondisi terten­tu dibolehkan tidak berpuasa di dalam bulan Ramadhan yaitu antara lain :

Orang Sakit

Orang yang dalam keadaan Tidak Sehat/Sakit atau kondisi sedang menderita penyakit tertentu bila tetap menjalankan puasa akan memperparah kondisi kesehatannya, maka golongan orang sakit adalah termasuk dalam golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak puasa di bulan suci Ramadhan ini.

Dalam hal ini para ulama juga telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, maka dia wajib untuk mengqodho’nya (menggantinya di hari lain).

Dalil orang sakit boleh tidak berpuasa adalah firman Allah Ta'ala yang artinya :"“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Musafir Orang Bepergian

Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan mengqasar shalat, dibolehkan juga untuk tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia diharuskan untuk membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada sejumlah hari berpuasa yang ditinggalkannya dan dikerjakan diluar bulan Ramadhan.

Firman Allah di dalam Alquran, "Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184).

Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge­tahui." (QS. Al Baqarah: 155).

Orang Tua Lanjut Usia 

Orang yang sudah lanjut usia dan juga telah berumur, baik itu bagi laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan.

Atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali untuk menjalankan dan melakukan puasa ramadhan.

Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya).

Dalilnya adalah Firman Allah Ta'ala yang artinya :"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. 

Wanita Hamil Dan Menyusui

Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama.

Dalil yang menunjukkan bahwa orang hamil dan ibu yang menyusui boleh tidak berpuasaadalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui." (HR. Ahmad ).

Imam Nawawi berkata, "Wanita hamil dan Menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’.

Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit.

Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’.

Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.

Yang Diwajibkan Berpuasa

Diantara beberapa kriteria syarat orang yang masuk dalam kategori wajib harus berpuasa di bulan ramadhan ini adalah terbagi menjadi beberapa bagian.

Siapa saja yang diwajibkan berpuasa ramadhan ini adalah yang memenuhi kriterpersyaratan tersebut di bawah ini yaitu :
  1. Orang Islam Muslim. Sehingga bagi yang non muslim, yang kafir maupun yang murtad tidak diwajibkan berpuasa.
  2. Berakal. Sehingga orang-orang yang masuk di dalam golongan initidak wajib untuk berpuasa, orang gila dan sejenisnya.
  3. Baligh. Maksud baligh ialah apabila seseorang lelaki atau perempuan telah sampai pada tahap umur tertentu, maka dia menjadi seorang yang layak menerima taklif (tanggungjawab) yang ditentukan oleh agama seperti halnya solat, puasa, haji dan lain-lain. Orang Islam yang akil baligh disebut juga sebagai "mukalaf".
  4. Menetap di suatu tempat. Yaitu yang sedang tidak dalam keadaan kondisi perjalanan atau musafir.
  5. Mampu Berpuasa. Maksudnya adalah bahwa orang yang menjalankanpuasa itu bukan orang sakit maupun orang yang telah berusia lanjut (tua).
Demikian Artikel Orang yang diperbolehkan dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan semoga bermanfaat, amiin

Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh.

Peraturan dalam berkomentar !
--------------------------------------------
1. Berkomentarlah yang relevan sesuai topik yang dibahas diatas.
2. Gunakan bahasa yang baik dan sopan.
3. Tidak Meninggalkan Link aktif.
4. Tidak berkomentar mengandung SPAM
EmoticonEmoticon

loading...